Pages - Menu

Halaman

Kamis, 22 April 2021

Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis dua tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Suharjito terbukti secara sah bersalah karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak US$103 dan Rp706 juta agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan TPK secara berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada saat membacakan amar putusan, Rabu (21/4).

Keputusan vonis dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan ialah Suharjito belum pernah dipidana, ia dinilai kooperatif dalam menjalani proses persidangan serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP, Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," ucap Ketua Majelis Hakim.

Tak hanya itu, Suharjito juga dinilai telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.

Diketahui, Suharjito, Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Suharjito.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (7/4/2021).

Suharjito dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari US$103.000 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suharjito terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar