Pages - Menu

Halaman

Selasa, 27 April 2021

Polisi Komentar Negatif soal Tenggelamnya KRI Nanggala, Kabareskrim: Diproses Pidana


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan bakal memproses secara pidana personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus, Senin (26/4/2021).

Tak hanya itu, Agus mengatakan, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," tutur Agus.

Sebelumnya diberitakan Aipda Fajar personel kepolisian dari Polsek Kalasan ditangkap usai berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402 di perairan utara Bali.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto. Dia menyebut Aipda Fajar telah diamankan sejak Minggu (25/4/2021).

"Anggota sudah diamankan sejak semalam," kata Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Yulianto menuturkan Aipda Fajar tengah dalam pemeriksaan Propam Polda DIY untuk dapat mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.

"Sekarang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda DIY," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Pastikan Oknum Komentar Negatif Tragedi Nanggala-402 Diproses Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar