KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Prajurit dan PNS Pasmar 2 menerima sosialisasi Perumahan Pribadi Melalui Dinas (PPMD) yang berlangsung di Gedung Balai Prajurit Mako Pasmar 2 Kesatrian Marirnir Moekijat, Gedangan, Sidoarjo. Jumat (30/4/2021).
Aspers Danpasmar 2 Kolonel Marinir Firman Gunawan, S.E., mewakili Komandan Pasmar 2 Brigjen TNI (Mar) Ipung Purwadi M.M., mengatakan, sosialisasi PPMD menghadirkan tim dari Dinas perawatan personel (Diswatpersal) Mabesal yang dipimpin oleh Kasubdisjahpers Letkol Laut (S/W) F. Lusiani P. S.E., M.M.
Aspers Danpasmar 2 menyampaikan sambutan dari Komandan Pasmar 2 saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan bahwa sosialisasi perumahan pribadi melalui dinas ini merupakan bentuk upaya pemimpin TNI AL untuk menjamin kesejahteraan prajurit dan keluarganya. Dengan melalui penggunaan tabungan disiplin (tabplin) dan ASABRI, prajurit dapat memanfaatkannya sebagai sarana untuk memiliki rumah.
“Dengan adanya program rumah ini, seorang prajurit akan terbantu dan didorong untuk dapat segera memiliki rumah yang disesuaikan dengan kemampuan dan kepangkatan masing-masing. Sehingga dengan memiliki rumah dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit yang akhirnya akan meningkatkan kinerja prajurit,” jelasnya.
Sosialisasi perumahan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang penyediaan rumah pribadi melalui dinas dengan menggunakan dana Tabplin, sehingga Prajurit dan PNS TNI AL yang belum memiliki rumah pribadi bisa memilikinya dengan fasilitas yang disediakan.
Sementara itu Kasubdisjahpers Diswatpersal menyampaikan tentang sosialisasi PPMD TNI AL dengan menggunakan dana Tabplin dan PUM ASABRI. Masalah panggon atau rumah tempat tinggal mendapatkan perhatian serius, untuk itu pemimpin mengupayakan solusi pemecahanya dengan pengadaan program pemilikan perumahan pribadi melalui dinas.
Pada kesempatan tersebut, pihak Diswatpersal mensosialisasikan prosedur dan tata cara mengajukan permohonan kepemilikan rumah melalui tabungan disiplin (tabplin) sesuai dengan strata prajurit dan PNS. Dengan beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, namun tetap mengedepankan aspek legalitas dan aspek kemudahan bagi prajurit untuk percepatan pelayanan permohonan perumahan pribadi melalui dinas. (Dispen Kormar)
0 komentar:
Posting Komentar