Pages - Menu

Pages - Menu

Sabtu, 24 April 2021

Tak Hanya Terima Uang dari Walkot Tanjungbalai, Penyidik KPK AKP Stepanus Diduga Terima dari Pihak Lain


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. 

Suap diduga terkait pengurusan perkara yang menyangkut Syahrial.

Suap diduga diterima Stepanus bersama seorang advokat bernama Maskur Husain. Jumlah suap yang diterima Stephanus diduga mencapai Rp 1,3 miliar. Uang diduga diberikan dalam 59 kali transfer.

Namun, KPK menduga AKP Stepanus turut menerima uang dari pihak lain. Jumlahnya sekitar ratusan juta rupiah.

"MH (Maskur Husain) juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4).

RA adalah Riefka Amalia yang merupakan rekan Stepanus dan Maskur. Rekening Riefka diduga sebagai penampung uang untuk keduanya.

Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai siapa pihak pemberi maupun maksud pemberian tersebut. 

Dalam pasal yang dijeratkan KPK kepada Stepanus dan Maskur, terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

Stepanus dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Stepanus dan Maskur langsung ditahan usai jadi tersangka. Sementara Syahrial masih menjalani pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar