Rabu, 21 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Senang) Tiga pemuda yang diduga akan melakukan transaksi narkotika diamankan warga setempat.

Sebelumnya warga Jalan M Yunus, Tanjung Senang, Bandar Lampung mencurigai ketiga warga tersebut dan akhirnya warga amankan ketiganya pada Senin (19/4) malam.

Kejadian itu sekitar pukul 23.00 WIB sebelum ketiganya melakukan transaksi narkotika. 

Selanjutnya, warga langsung menyerahkan ketiga pelaku ke Mapolsek Kedaton.

Dalam hal itu, Kapolsek Kedaton, Kompol Roni Tirtana membenarkan informasi penangkapan tiga orang yang diduga akan melaksanakan transaksi.

“Iya benar, pelaku dengan dugaan penyalahgunaan narkotika saat ini ketiganya ada di Polsek Kedaton,” kata Kapolsek, Selasa (20/4).

Ia menuturkan bahwa awal peristiwa pengamanan pelaku oleh warga dari beredarnya informasi terkait transaksi di wilayah tersebut.

Sebelum ketiga diduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu datang, Roni menjelaskan sejumlah warga telah bersiap di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah itu, warga juga langsung menangkap ketiga orang yang mencurigakan dan menyerahkan mereka ke Mapolsek Kedaton," katanya.

Diketahui ketiga pelaku yang masih remaja ini berinisial HF 20 tahun, GP (18), dan KB (22). Selain pelaku, barang bukti juga diamankan di Mapolsek Kedaton.

"Kami juga mengamankan barang bukti yang diserahkan warga berupa empat paket kecil narkotika jenis tembakau sintetik," lanjutnya.

Ia melanjutkan ketiga pelaku tersebut sampai kini masih dalam pemeriksaan polisi karena belum mengakui jika barang haram tersebut adalah milik mereka.

“Karena saat ditangkap warga, posisinya mereka belum menyentuh barang tersebut. Jadi kami kesulitan untuk membuktikan bahwa barang tersebut milik mereka. Namun, saat ini masih kita selidiki lagi,” terangnya.

Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan dari warga terkait darimana informasi tentang adanya transaksi narkoba tersebut didapatkan warga.

“Untuk sekarang kita masih mendalami lagi darimana informasi tersebut didapatkan warga. Dikhawatirkan, informasi ini digunakan sebagai pengalihan untuk transaksi barang (narkoba) yang lebih besar,” tutupnya. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive