KABARPROGRESIF.COM: (Sultra) Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.
Pasalnya, Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah mengamankan sedikitnya tiga boks dokumen penting berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sudah ada 3 boks kontainer dokumen penting yang kami terima. Dokumen itu berkaitan dengan Lpj (laporan pertanggungjawan) anggaran makan dan minum,” ujar Dirreskrimsus Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Heri Tri Maryadi melalu Kepala Subbidang (Kasubbidpenmas) Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Senin (19/4).
Selain itu, sambung Dolfi, pihaknya juga telah mengajukan permintaan audit investigas ke Inspektorat Sultra, untuk mengetahui besaran kerugian negara.
“Bahkan yang kita minta audit bukan hanya anggaran makan dan minum tapi juga seluruh penggunaan anggaran sepanjang 2019-2020,” tandas perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.
Dolfi mengungkapkan, saat tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyidik telah meminta keterangan dari Mantan Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto dan beberapa staf.
Namun, keterangan itu belum tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, belum masuk tahap penyelidikan.
“Karena saat itu sifatnya masih sebatas undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan. Setelah kasus ini naik ke tahap penyelidikan maka mereka akan diperiksa. Dalam pemeriksaan nanti, seluruh keterangan mereka akan dituangkan dalam BAP,” jelas Dolfi.
Diberitakan, berdasarkan laporan, dugaan penyelewengan terjadi pada 2020 dengan total pagu anggaran Rp2 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar