KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 26 Jaksa yang tersebar di 3 seksi diantaranya seksi Pidana Khusus (Pidsus), seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan, pendapat, serta penyelesaian hukum yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penyerahan penghargaan ini berlangsung dalam acara MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemkot dan Kejari Surabaya di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jum'at (23/4).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, bahwa ada pembaruan atau penambahan item kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemkot dan Kejari Surabaya.
Dengan demikian, maka pihaknya semakin yakin ke depan permasalahan hukum yang ada di Kota Surabaya bisa diselesaikan.
"Alhamdulillah tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali kota Eri menyatakan, bahwa kerjasama ini akan berdampak terhadap berkurangnya permasalahan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang masih bermasalah.
Terutama, terkait sertifikasi aset yang saat ini sedang getol dilakukan.
"Inilah faktor-faktor yang membuat kami yakin bahwa aset-aset itu bisa kita manfaatkan kembali untuk masyarakat Surabaya," tuturnya.
Maka dari itu, sebagai tanda terima kasih dan apresiasi, Wali Kota Eri Cahyadi juga memberikan penghargaan kepada 26 Jaksa Kejari Surabaya.
Sebab, dengan adanya pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Surabaya, pemkot dapat berhasil menyelamatkan ratusan aset milik negara.
"Penghargaan ini sebagai tanda terima kasih kami dari Pemkot Surabaya. Penghargaan ini kalau dinilai kecil nilainya dari apa yang telah diperjuangkan teman-teman Kejari Surabaya dengan mengembalikan aset untuk warga Surabaya," pungkasya.
0 komentar:
Posting Komentar