Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 08 Mei 2021

Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Penembakan Rumah di Sidoarjo Mudah Diungkap


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus penembakan salah seorang warga di Desa Waru-Sidoarjo, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehudin, masuk dalam ranah pidana umum berupa perusakan barang milik orang lain.

Sholehudin yang juga Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Indonesia mengatakan, penyidikan kasus penembakan rumah warga di Sidoarjo ini sejatinya sederhana dan mudah diungkap dengan berpijak pada alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hal tersebut didasarkan bahwa pada setiap peluru yang dimuntahkan dari senjata api yang beredar di masyarakat memiliki nomor registrasi.

Nomor registrasi itulah yang menjadi pedoman bagi penyidik untuk merunut jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku. Setelah ditemukan jenis senjatanya, pelacakan terhadap identitas pemegang atau pemilik senjata tersebut bisa dipersempit ruang lingkupnya.

“Kuat dugaan, pemilik senjata adalah seseorang yang memang memiliki kewenangan memegang senjata api karena senjata yang digunakan tersebut bukan senjata yang beredar bebas di masyarakat umum atau bahkan milik teroris,” ucap Sholehudin, Jumat (7/5/2021).

Untuk itu, Sholehudin berharap polisi bisa secara cepat mengungkap pelaku penembakan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi saat ini mendekati Idulfitri.

Selain itu, lanjutnya, menarik juga dikuak motivasi pelaku.

Namun, terlepas dari apa pun maksud dan motivasi pelaku, menghujani rumah warga dengan peluru tajam merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. 

Hal itu adalah tindakan kriminal yang harus diproses hukum secara adil dan transparan.

Adapun, Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada jajaran polsek menggalakkan patroli rutin di tempat umum dan permukiman warga.

“Selain itu, masyarakat juga agar lebih peduli pada lingkungan sekitarnya dengan cara menemukan dan mengenali warga pendatang yang masuk daerahnya,” kata Sumardji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar