Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 04 Mei 2021

Alex Noerdin Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Masjid


KABARPROGRESIF.COM: (Sumsel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman dalam pernyataannya membenarkan Alex Noerdin diperiksa di Kejagung, Jakarta. Alex diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (3/5).

“Benar hari ini (Senin-red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung,” tuturnya, Senin (3/5).

Berdasarkan informasim yang diperoleh di lapangan, anggota DPR itu tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, Alex Noerdin sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejati Sumsel.

“Alex Noerdin yang dua kali dipanggil tersebut mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR,” katanya.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa saksi yang dipanggil bersamaan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.

Penyidik Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan pada 15 April.

Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak pada kasus ini, termasuk beberapa mantan pejabat saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode 2013-2018.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp130 miliar ini, penyidik Kejati sumsel juga telah menahan empat tersangka. Keempatnya, yaitu mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

0 komentar:

Posting Komentar