KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau memeriksa Bupati Kuantan Singingi H Mursini sekira enam jam.
Pemeriksaan dilaksanakan Kamis (6/5/20/21) pagi pukul 10:00 WIB hingga sore, pukul 16:00 WIB.
Pemeriksaan Mursini dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Sekda) anggaran tahun 2017 dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.
Mursini datang ditemani sopir pribadinya dengan menggunakan mobil minibus Innova Luxury warna hitam pukul 09:50 WIB langsung menuju ruang penyidik Kejari Kuansing yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Imam Hidayat SH. MH.
Tergolong lama, pemeriksaan lebih kurang 6 (enam) jam. Penyidik mengajukan pertanyaan terhadap orang nomor wahid di Negeri Jalur itu, yang mana sebanyak 40 pertanyaan.
Jauh berbeda dibandingkan pemanggilan sebelumnya, baik terhadap Wakil Bupati H Halim, Andi Putra, Rosi Atali dan Musliadi yang hanya di periksa selama lebi h kurang 1 (satu) jam.
“Setelah pemeriksaan Mursini kita lanjut ke ahli, yang mana ahli yang akan kita minta pendapat nantinya, ahli Hukum Administrasi Negara, ahli Keuangan dan Perbendaharaan Negara, dan ahli Perhitungan Kerugian Negara, ” terang Kajari Hadiman, Kamis (6/5/2021).
Djelaskan Hadiman, pemeriksaan ahli tersebut terhitung pada Senin 10 Mei 2021 mendatang. Pemeriksaan dilaksanakan dengan jam yang berbeda.
Namun dia mengakui, penyidik belum bisa menetapkan tersangka. Terperiksa masih sebagai saksi karena penyidik menunggu hasil pemeriksaan para Ahli.
“Setelah ahli dimintai keterangan nantinya, penyidik akan gelar atau ekspos perkara, guna menentukan apakah penyidik sudah menemukan alat bukti, minimal dua alat bukti, kalau sudah kita temukan alat bukti, baru kita bisa tetapkan tersangkanya,” jelasnya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar