KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Anwar Sani Tarigan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi dalam kasus dugaan korupsi.
Anggota DPRD Sumut dapil Dairi itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Anggaran dana cetak sawah itu bersumber dari bantuan sosial Kementerian Pertanian senilai Rp 750 juta.
"Hari ini ditahan. Itu sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Dia masih menjalani isolasi saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Andri Darma
Disebutkan, Anwar Sani Tarigan memiliki peran dalam tindak pidana korupsi cetak sawah tersebut. Terdakwa menerima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan fisik proyeknya.
"Sudah diterima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan. Bukti kuat itu ada kwitansi tanda terima," tuturnya.
Kemudian, selain anggota DPRD Sumut, kata Andri, pihaknya juga menahan 2 terdakwa lainnya atas nama EM seorang oknum PNS di Dinas Pertanian dan JS dari unsur pengusaha.
"Selain anggota DPRD Sumut, satu orang PNS dan pengusaha ditetapkan tersangka. Keduanya sudah divonis bersalah pada 9 September 2019. Mereka ini masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar