KABARPROGRESIF.COM: (Cirebon) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon berinisial AS.
Tersangka terlibat dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan sampah saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Taupik Hidayat mengatakan kasus yang menjerat AS itu terjadi pada 2018. Kejari menetapkan AS sebagai tersangka pada tahun 2021, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap.
"Awal tahun 2021, pada Januari (AS) ditetapkan sebagai tersangka. Sambil menunggu kerugian negara. Setelah lengkap dilakukan tahap dua hari ini (penahanan)," kata Taupik saat jumpa pers di Kejari Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).
Taupik mengatakan AS diduga merugikan negara senilai Rp 332.384.178. Kasus yang menjerat AS itu berawal dari temuan audit. Selain AS, Kejari juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
"Ini terkait pengelolaan sampah. Kalau materinya mungkin dari tim JPU nanti akan disampaikan," kata Taupik.
Akibat perbuataannya AS dijerat pasal 2 dan 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 juncto pasal 551 KUHP. "Untuk pasal 2 minimal empat tahun maksimal seumur hiidup. Sedangkan, pasal 3 minimal setahun maksimal 20 tahun," kata Taupik.
0 komentar:
Posting Komentar