Selasa, 04 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) sampai saat ini masih berjalan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan prosesnya masih berjalan. Meski begitu, sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Belum ada penetapan tersangka," ujar dia, Senin, 3 Mei 2021.

Ia menyatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setidaknya ada total 16 orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 16 saksi dari PT Pos, Posfin dan pihak-pihak terkait," lanjut dia.

Kejati Jabar menggeledah kantor PT Pos Finansial, di Kota Bandung, pada 5 April 2021.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat-alat elektronik.

Potensi kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi di PT Pos Finansial Indonesia ini ditaksir mencapai Rp 68,5 miliar.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Armansyah Lubis, Senin 5 April 2021 lalu.

"Di dalam dugaan tindak korupsi ini, terdapat potensi kerugian negara PT Pos Indonesia dalam pengadaan pelayanan Pos Pay yang dilaksanakan oleh PT Pos Finansial Indonesia sebesar kurang lebih 68 miliar, 500 juta lebih," terangnya.

Meski sudah diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu merupakan pejabat PT Pos Finansial Indonesia, belum ada yang ditangkap terkait kasus ini.

"Belum, kita masih dalam penyidikan, orangnya belum, itu nanti akan kita sampaikan," tambahnya.

Sebelumnya, manajemen baru PT Posfin menyatakan kesiapannya mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar.

"Intinya kami selaku kuasa hukum PT Posfin mewakili manajemen, mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Elvis Kabangnga.

Elvis juga menegaskan, manajemen akan kooperatif dan siap membantu Kejati jika diperlukan.

Ia menambahkan, PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Perusahaan induk mengapresiasi langkah Kejati Jabar yang menindaklanjuti temuan audit internal PT Pos Indonesia (Persero) terkait dugaan penyimpangan penggunaan keuangan manajemen lama PT Posfin.***


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive