KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Dua saksi di antaranya merupakan eks dan petinggi PT Asabri.
"IW selaku Komisaris Utama PT. Asabri tahun 2014 sampai dengan 201 dan TN selaku Sekretaris Direktur Utama PT. Asabri sejak tahun 1988 sampai dengan sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezher Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 4 Mei.
Pemeriksaan terhadap keduanya terkait dengan pihak yang melaksanakan pengawasan Direksi PT. Asabri dan mewakili Kementerian BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Asabri tahun 2014 sampai dengan 2017.
Sementara untuk satu saksi lainnya merupakan Presiden Direktur PT. Ciptadana Sekuritas Asia atau PT CSA yang berinisial JHT. Dia diperiksa sebagai broker transaksi PT. Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Dalam kasus ini sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.
Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar