Pages - Menu

Halaman

Jumat, 07 Mei 2021

Gandeng ITN Malang, Kejaksaan Ungkap Korupsi Dinas PUPR Tulungagung


KABARPROGRESIF.COM: (Tulungagung) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah selesai memeriksa empat ruas jalan, yang terindikasi menjadi obyek korupsi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pekan kemarin, Kejari Tulungagung menggandeng Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.

Pemeriksaan ini untuk melihat spefisikasi yang direncanakan, dengan kondisi riil di lalapangan.

“Pemeriksaan dilakukan dua hari, karena ada empat ruas jalan. Setiap hari ada dua ruas jalan,” terang Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (6/5/2021).

Empat ruas jalan itu adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Semua proyek empat ruas jalan ini dikerjakan tahun 2018.

Ada yang berupa peningkatan jalan dan pelebaran ukuran jalan.

“Ahli dari ITN sudah mengukur dan mengambil sampel. Tinggal diuji dilaboratorium, kami menuggu hasilnya,” sambung Agung.

Setelah hasil laboratorium sudah keluar, Kejari Tulungagung akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara.

Dugaan korupsi ini bermula dari temuan BPK di tahun 2019, bahwa terjadi kelebihan bayar pada proyek empat ruas jalan ini.

Dalam penjabarannya, jalan dikerjakan di bawah spesifikasi, namun dibayar secara penuh.

“Kontraktor yang seharusnya yang mengembalikan kelebihan bayar itu. Tapi hingga sekarang belum dilakukan,”tutur Agung.

Lanjut Agung, setelah BPK merilis kelebihan bayar itu, sebenarnya ada waktu 60 hari kontraktor memberikan sanggahan.

Sanggahan ini memungkinkan klaim kelebihan bayar akan lebih kecil nilainya.

Namun setelah waktu yang ditetapkan, kontraktor harus membayar sesuai nilai akhir yang ditetapkan.

Namun kini setelah dua tahun berselang, kontraktor tidak kunjung membayarkan klaim kelebihan bayar yang ditemukan BPK.

Karena itu kasus ini sudah memenuhi unsur korupsi, karena ada kerugian negara di dalamnya.

Bahkan meski ada pembayaran klaim BPK itu di tengah penyidikan perkara, tidak menghapus tindak pidananya.

“Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya. Namun akan menjadi pertimbangan pasal maupun putusan hakim kelak,” tegas Agung.

Setelah Kejari Tulungagung mengumumkan tengah menyidik korupsi ini, ada yang melakukan penggembosan opini.

Salah satunya menyebut, kasus ini sudah menjadi bagian perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara yang ditangani KPK ini yang membawa bupati, kepala dinas PUPR dan seorang rekanan masuk penjara.

Namun Agung menjelaskan, kasus yang ditanganinya berbeda dengan yang ditangani KPK.

Sebab terduga pelakunya juga berbeda dengan perkara yang ditangani KPK.

Pasal yang digunakan juga berbeda.

“Kalau KPK kan terpidananya ada tiga orang itu. Sementara kami tidak membidik mereka, ada pihak lain yang menjadi kontraktor,” pungkas Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar