KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya kembali menggelar uji Coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah melalui sistem blended learning, Jum'at (7/5).
Kali ini, uji coba berlangsung di SMP Negeri 1 Surabaya dengan mengambil tema "Pencegahan Permasalahan Hukum Bagi Generasi Milenial".
Setidaknya ada 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.
Sementara para pelajar yang lain, mereka mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing.
Setelah sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.
Kali ini yang didapuk menjadi guru atau pengajar adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
Dalam uji coba PTM tersebut, materi pertama yang disampaikan Kajari Tanjung Perak , I Ketut Kasna Dedi adalah ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.
"Sehingga anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (7/5).
Dalam momen itu, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi juga menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum.
Seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba.
Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar itu agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut.
"Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," jelas Kasna Dedi.
Ia berharap, melalui beberapa materi yang disampaikannya ini, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak.
Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.
"Mudah-mudahan, kita harapkan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," pesan Kajari Tanjung Perak.
Apalagi, selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak.
Di antaranya, 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak.
Bahkan hingga bulan Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak. Yakni, 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.
Di samping itu, Kasna Dedi menyebut, saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoax.
Nah, karena ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.
"Untuk saat ini kan trennya yang banyak terkait UU ITE, penyebaran berita bohong. Karena mereka tidak tahu, berita yang mereka terima, mereka hanya meneruskan, itu sebenarnya bisa terjadi pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar