KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Kejaksaan Negeri Manado memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ketidakwajaran penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019, Kamis (6/5/2021).
Informasi tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala Kejari Manado, Esther Patricia Tiarlan Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Hijran Safar SH, MH.
“Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manado melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang mantan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019,” kata Hijran Safar.
Menurutnya, kedua anggota DPRD tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ketidakwajaran penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019.
“Bahwa pada hari ini Penyidik Kejari Manado rencanannya akan memeriksa 3 orang saksi, namun saksi yang hadir hanya 2 orang yaitu VM dan RT,” ungkapnya.
Sedangkan 1 orang saksi yang lain tidak dapat memenuhi panggilan.
“Dan telah dijadwalkan dipanggil kembali untuk diperiksa pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar