Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 08 Mei 2021

Kajari Bangkalan Naikkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD


KABARPROGRESIF.COM: (Bangkalan) Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, kini memasuki tahap penyidikan.

Alhasil Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menduga jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 milyar.

Kepala Kejari Bangkalan, Chandra Saptadi melalui Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana menyampaikan mulai hari ini status kasus tersebut masuk pada status penyidikan.

“Statusnya semula penyelidikan kini meningkat menjadi penyidikan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh pidana khusus (pidsus),” ujarnya, Jumat (7/5/2021).

Sekedar diketahui, BUMD Bangkalan diduga terlibat korupsi pada penyertaan modal pada PT Tanduk Majeng yang bergerak di bidang properti. 

Ia mengatakan, dugaan tersebut diperuntukkan pembangunan komplek perumahan di sekitar kecamatan Arosbaya.

“Ya betul dugaan terkait penyertaan modal di PT Tanduk Majeng di salah satu pembangunan perumahan yang lokasinya berada di sekitar arah menuju Kecamatan Arosbaya,” tambahnya.

Meski begitu, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan nama tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. 

Hanya saja sudah lebih dari 10 orang saksi dihadirkan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan, Musawwir mengatakan, adanya kasus tersebut sebaiknya dijadikan momentum oleh Bupati untuk mengevaluasi BUMD.

“BUMD sudah waktunya dibenahi dan evaluasi. Kalau memang semuanya cacat, copot semua komposisi di dalamnya. Jangan menjadi ladang bancakan,” imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Mahmudi, anggota DPRD Bangkalan yang mengaku akan terus memperjuangkan hak angketnya. 

Ia juga berharap BUMD segera dibekukan agar penanganan kasus dapat tuntas hingga akhir.

“Perlu dibekukan dan wajib diselidiki hingga akar supaya penyalahgunaan wewenang ini tidak terjadi secara berkelanjutan,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar