Pages - Menu

Halaman

Kamis, 06 Mei 2021

Kapokgadik Kodiklatal Paparkan Standar Operasional Prosedur Aparatur Pemerintahan Pokgadik


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Kelompok Tenaga Pendidik (Kapokgadik) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksamana Pertama TNI Aruman, S.E paparkan Standar Operasional Prosedur Aparatur Pemerintahan (SOP AP) Pokgadik dihadapan Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat dan pejabat Utama Kodiklatal yang digelar di Auditorium gedung R Sudomo Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu, (5/5/2021).

Adapun pejabat utama Kodiklatal yang hadir dalam paparan tersebut Wadan Kodiklatal Mayjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han)., CHRMP, Inspektur Kodiklatal Laksma TNI Bambang Supriyanto, C.Fr.A., para Direktur Kodiklatal, Komandan Kodik dan para Komandan Puslat.

Paparan SOP AP Pokgadik tersebut  merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Angkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam rangka menghadapi segala ancaman.

Dalam paparanya Kapokgadik Laksamana Pertama TNI Aruman, S.E menyampaikan bahwa Dasar dari SOP AP Pokgadik adalah Perkasal No 56 Tahun 2020 tanggal 30 tentang jabatan fungsional Prajurit TNI AL. 

Dasar lainya adalah Keputusan Dankodiklatal Nomor Kep/273/IX/2019 tanggal 25 September 2019 tentang standart operasional dan prosedur Aparatur Pemerintahan Pokgadik Kodiklatal, selain itu Sprin Dankodiklatal Nomor Sprin/256/III/2019 tentang tanggung Jawab Jabatan Koorgadik Bidang Studi.

Menurutnya maksud Revisi SOP AP ini adalah agar dilaksanakan tata kelola penunjukan Gadik di Kodiklatal lebih fokus sesuai keilmuan dan terarah, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kualitas didik di Kodiklatal. Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan peran Pokgadik, reformasi birokrasi dan SOP penyususnan Gadik lebih efektif dan efisien. 

Adapun proses penyiapan kebutuhan Gadik tersebut diawali dengan kurikulum ( buku I), acara pendidikan dan harga nilai (Buku II), Rangka Pelajaran Terurai (Buku III) dan Jadwal mingguan persiapan mengajar (Buku IV).

Dalam paparanya Kapokgadik juga menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab Koorgadik Bidang Studi adalah memberikan saran kepada pihak Gadik, Pusdik, Puslat, Sekolah untuk mengatasi permasalahan keterbatasan Alins Alonging, peralatan pratikum maupun Sarpras untuk mendukung kegiatan Lattek.

Tugas lainya adalah mengadakan rapat koordinasi secara rutin dengan koordianator sub bidang studi dan gadik pengampu mata pelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran serta mengkoordinir penyususnan kurikulum pendidikan dengan melibatkan pembina korps profesi, Gadik, Gapendik guna terwujudnya Link And Match antara Lemdik dan User. (PenKodiklatal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar