KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengambil langkah tegas, memecat lima anggota polisi yang tertangkap sedang pesta sabu.
Kelimanya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota polisi.
Nico mengatakan, tidak ada alasan apa pun terhadap anggota polisi di Jatim yang terbukti terlibat narkoba. Sanksi tegas berupa pemecatan kepada siapa pun yang bersalah.
"Saya sangat menyesalkan ada anggota yang terlibat dalam narkoba. Kerja keras kita memberantas narkoba justru tercoreng oleh ulah oknum," kata Nico Afinta, Minggu (2/5/2021).
Atas kejadian ini, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal.
Hal tersebut sekaligus juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di jajaran Polda Jatim. Selain itu secara rutin akan ditingkatkan tes narkoba kepada seluruh anggota di wilayah Polda Jatim.
Atas kasus ini, Nico juga memberikan peringatan kepada anggotanya agar tidak melakukan perbuatan sama. Dia juga menegaskan agar jajarannya dapat menjaga integritas Polri dengan tidak melakukan perbuatan tercela.
"Sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, anggota polisi tentunya harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," ucapnya.
Diketahui, lima anggota polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berpangkat perwira dan bintara digerebek Divpropam Polri saat sedang pesta sabu di salah satu hotel di Surabaya.
Selain lima anggota polisi, tiga warga sipil juga ditankap dalam penggerebekan itu.
Kapolrestabes Surabaya Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir didampingi membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim.
"Total ada delapan orang yang diamankan, terdiri atas 5 oknum personel Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Barang bukti yang diamakan antara lain sekitar 27,4 gram, 8 butir pil happy five dan 1 butir pil ekstasi. Saat ini kasus tersebut masih ditangani Bidpropam Polda Jatim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar