KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik tradisional di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang belum ada perkembangan berarti.
Kasus yang sempat ditangani Kejati Jateng dikembalikan lagi ke Polres Rembang.
Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmi membenarkan bahwa Kejati Jateng telah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Namun menurutnya kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Polres Rembang yang lebih duhulu mengangani kasus ini.
"Terkait laporan dugaan korupsi pengadaan batik di Kabupaten Rembang tahun anggaran 2017 telah dilakukan penyelidikan di Kejati Jateng,” kata Leo, Selasa (4/5).
“Dan hasil dari penyelidikan kami temukan bahwa terhadap laporan tersebut telah diliakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Polres Rembang," katanya.
Dia mengatakan, pengadaan batik telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp600juta berdasarkan audit BKP Perwakilan Jawa Tengah dan kerugian tersebut telah dikembalikan dalam kas negara
Sementara menurut pengamat Hukum Budiono, dengan diterbitkan surat perintah penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah itu adalah hal yang bagus karena respons cepat terhadap pengaduan warga masyarakat namun dengan keterangan dari pejabat di Lingkup Kejati bahwa penyelidikan itu dikembalikan kepada Polres Rembang sangatlah disayangkan
“Patut diperhatikan bahwa institusi sebesar Kejati berani mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan tentunya sudah mempertimbangkan tentang kaitannya dengan pencairan bukti awal yang cukup bukan untuk mencari apakah sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya dengan pihak Polri,” kata Budiono.
Tentu juga pasti ada alasan atau sebab mengapa warga masyarakat rembang melaporkan kejadian tersebut di Kejati Jateng.
“Itulah yang harus dikupas dalam arti APH (Aparat Penegak Hukum) harus ada kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat
Terkait dengan pernyataan Kasi Penyidikan Kejati, kata dia, bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan dan sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus perbuatan pidananya.
Terkait kasus pengadaan Batik di Rembang, menurutnya pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan dari audit BPKP Jateng.
“Kalau tidak ada temuan gak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan sehingga niat jahat atau perbuatan melawan hukum nya sudah jelas nyata terbukti,” katanya.
Dia mengatakan, seharusnya dari pihak APIP setempat dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Rembang harus bisa mendukung kinerja Kejati dengan berani menyatakan bahwa para pelakunya harus ditindak secara hukum.
0 komentar:
Posting Komentar