KABARPROGRESIF.COM: (Banyumas) Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menaikkan status kasus dugaan korupsi di PT KAI Daop 5 Purwokerto ke tahap penyidikan.
"Kami belum sampai ke penghitungan kerugian, tapi sudah naik ke penyidikan," ucap Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan di Purwokerto, Kamis (6/5)
Selain itu, Kejari Purwokerto masih mendalami calon tersangka karena penyidikan itu pada intinya mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkaranya dan menemukan siapa tersangka-nya.
"Kami baru mulai penyidikan sekitar dua minggu," jelas Sunarwan.
Meskipun belum penghitungan kerugian, dia memperkirakan potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi tersebut berkisar Rp6 miliar hingga Rp8 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut, kata dia, pihaknya telah memeriksa sekitar 15-20 orang saksi.
"Yang kami periksa ada dari pihak KAI, pihak yang menempati. Pihak-pihak terkait semua sudah ada," ujarnya.
Kajari mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan adanya pengalihan salah satu aset PT KAI (Persero) di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto.
"Intinya ada pengalihan aset PT KAI (Persero) yang kami duga pengalihan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan kami menemukan ada perbuatan melanggar hukum di situ pada saat pengalihan aset oleh salah satu pihak kepada pihak lain," tutur-nya.
Dalam hal ini, kata dia, PT KAI (Persero) khususnya PT KAI Daop 5 Purwokerto menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012/2013.
"Sebenarnya bergulir sejak tahun 2006, tapi permasalahan muncul sejak tahun 2012/2013. PT KAI (Persero) sejak tahun 2012/2013 ke sini seharusnya m haknya, keuntungannya dalam arti atas sewa-sewa (aset) itu, ternyata tidak," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar