KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/5/2021) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tiga orang yang dimaksud adalah satu orang saksi yakni PKR yang merupakan Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management.
Sedangkan dua lainnya merupakan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Leonard dalam siaran persnya, Jumat (7/5/2021).
Sedangkan dua tersangka yang kembali diperiksa adalah IWS atau Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 s/d Januari 2017.
Kemudian HS alias Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.
Kedua tersangka ini diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.
Seperti diketahui, Kejagung terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi meliputi berbagai pemangku kepentingan, antara lain, internal Asabri, manajer investasi, perusahaan sekuritas yang terlibat dan lainnya.
Kejagung telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka di kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD), Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
Selanjutnya, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat (HH), Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX).
Tak hanya itu, penyitaan aset milik Benjtok dan Heru juga sudah dilakukan Kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar