Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 07 Mei 2021

Kejari Periksa Ketua KONI Bengkalis Dugaan Penyelewengan Dana Hibah


KABARPROGRESIF.COM: (Bengkalis) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sepertinya terus serius berupaya mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis. 

Kali ini sang Ketua yaitu Darma Firdaus Sitompul kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam agenda perlengkapan keterangan.

Yangmana pemeriksaan Ketua KONI tersebut, berada diruangan Pidana Khusus Kejari, yang berlangsung selama 6 Jam dan diperiksa oleh penyidik Frengki Hutasoit dan dibantu oleh Doli Novaisal.

Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, membenarkan atas pemeriksaan Ketua KONI Kabupaten Bengkalis tersebut dalam perkara dana hibah sebesar Rp 12 Miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2019.

“Pemeriksaan terhadap Ketua KONI Bengkalis tersebut hanya melengkapi BAP lanjutan,” kata Jufrizal, Senin (03/05/21).

Terkait nanti, tambah Kasi Pidsus, adanya peningkatan saksi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 sebesar 12 Miliar, nanti diinfokan kembali kepada rekan-rekan media.

“Pemeriksaan saudara Darma Firdaus Sitompul tadi dimulai pada pukul 11.00 hingga 5.45 Wib, kita pihak Pidsus Kejari Bengkalis saat ini terus melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019,” sebut Jufrizal.

Terkait dugaan tersebut beberapa pengurus Cabor dan pengurus KONI dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.

Dimana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tersebut, sebelumnya pernah ditangani oleh Krimsus Polda Riau. Namun, perkaranya tidak sampai ke penyidikan.

Tetapi, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke tingkat ke penyidikan.

0 komentar:

Posting Komentar