KABARPROGRESIF.COM: (Bandar Lampung) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita rumah dan gudang yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral (Dirjen) Tanaman Pangan Kementrian Pertanian (Kementan) RI untuk Provinsi Lampung tahun 2017, Kamis (6/5).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya menyita rumah dan gudang.
"Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Rumah di daerah Bataranila Provinsi Lampung dan 1 (satu) unit Gudang didaerah Sukabumi Kota Bandar Lampung," tuturnya.
ia melanjutkan, tindakan ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan korupsi pengadaan benih jagung khususnya di Provinsi Lampung 2017.
"Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya penyidik untuk mengejar pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dan penyitaan didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya.
Pengadilan negeri terkait merupakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Bandar Lampung dengan nomor penetapan, Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK. dan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK.
Diketahui Sebelumnya, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) bentukan Kejagung RI pada tahun 2019 lalu.
Kemudian, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Provinsi Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
0 komentar:
Posting Komentar