KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Veronika Lindawati selaku petinggi dari Grup Panin sebagai tersangka suap di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Veronika dijerat bersamaan dengan lima tersangka lainnya.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka" kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.
Adapun lima tersangka lain yakni Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 serta Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak. Sedangkan, Veronika Lindawati (VL) dijerat selaku kuasa wajib pajak.
0 komentar:
Posting Komentar