Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Rabu, 05 Mei 2021

Kurang Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Penembak Laskar FPI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke penyidik Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

“Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP kepada Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Berkas yang dikembalikan tersebut juga disertai petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus Km 50 ke kejaksaan. 

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.

“Kami sampaikan kemarin, hari Senin, 26 April 2021, pukul 13.00 WIB, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50, kasus meninggalnya empat orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh Saudara F dan Y,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).

Ramadhan mengatakan F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Untuk oknum polisi lainnya yang bernama Elwira Priyadi Zendrato, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal pada Januari 2021.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EP, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar