KABARPROGRESIF.COM: (Tanah Laut) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial SY (25) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (1/5/2021).
Bagi anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut itu, penangkapan itu merupakan yang kedua kalinya kasus yang sama.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Meilki Bharata, mengatakan penangkapan SY berawal dari pengembangan terhadap pelaku lainnya yang telah diamankan polisi berinisial DV (27).
Saat itu, DV yang diketahui sebagai kurir narkoba diamankan polisi karena kedapatan membawa barang haram tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, DV mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari SY. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung memburu SY.
Pada Sabtu (1/5/2021), SY bersama tiga temannya diringkus aparat kepolisian.
"Ya benar, kami telah mengamankan mereka," katanya. Saat menangkap SY, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,8 gram. Dalam penggeledahan di rumah SY, petugas juga menemukan alat isap sabu dan senjata tajam.
Untuk mengusut kasus itu, SY dan tiga rekannya langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Masih dalam pemeriksaan mendalam, sejauh mana keterlibatannya," ujar Meilki Bharata.
Meilki menambahkan, politikus muda tersebut sebelumnya juga pernah diamankan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, anggota DPRD tidak ditahan, tapi hanya direhabilitasi karena tidak terbukti terlibat memperdagangkan narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar