KABARPROGRESIF.COM: (Asahan) Tiga orang pelaku pemeras Kepala Desa diamankan aparat dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan di kantor Kepala Desa Bunut Seberang, Jalan Keramik, Dusun III Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan pada Sabtu (1/5/2021).
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku itu mengaku sebagai wartawan, LSM, dan pengacara.
Pengungkapan kasus ini sendiri menurut Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani berdasarkan laporan Kepala Desa Suka Dame Barat, Misgianto.
Dimana ia telah disurati oleh ketiga pelaku terkait dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020 kepada 10 orang Kepala Desa di Kecamatan Pulo Bandring pada bulan April 2021.
Kemudian, melalui Kades Bunut Seberang para pelaku meminta agar digelar pertemuan dengan 10 orang Kepala Desa yang disebut dalam surat tersebut.
“Ketiga pelaku dengan menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” kata AKP Rahmadani melalui keterangannya, Minggu (2/5/2021).
Lanjut, kata Rahmadani, diduga karena ketakutan, 10 orang Kades tersebut sepakat menyerahkan uang senilai Rp 3 juta sebagai uang panjar dari total Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku sebagai syarat untuk menghentikan temuan tersebut.
“Sekira pukul 12.30 Wib, petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan langsung mengamankan ketiga pelaku,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah amplop yang berisi uang tunai Rp 3 juta, 2 buah kartu pengacara, sejumlah kartu identitas wartawan, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nopol BK 1592 AAD.
Kini para pelaku sudah digiring ke Polres Asahan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar