Pages - Menu

Halaman

Kamis, 06 Mei 2021

Polrestabes Surabaya Tangkap Muncikari Prostitusi Online, Ini Tarifnya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polisi membongkar praktik prostitusi online di Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka muncikari berinisial HY (38).

Warga Yogyakarta itu dia ditangkap pada Senin (3/5/2021) di salah satu hotel di Surabaya. 

Kasus ini bermula pada November 2020 lalu. 

Saat itu, korban AW (19), asal Blora Jawa Tengah dikenalkan oleh temannya tersangka berinisial PT. 

Tersangka menjemput korban di Semarang menuju indekosnya di Yogyakarta.

"Tersangka menjual keperawanan korban seharga Rp10 juta. Dari hasil menjual keperawanan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp3 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).

Tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini selanjutnya membuat akun Twitter yang isinya menawarkan korban untuk di-booking tamu. 

Selanjutnya tersangka mengajak korban open booking out out (BO) di Surabaya dengan menggunakan kereta api yang difasilitasi oleh tersangka.

"Tersangka menawarkan korban open BO di akun Twitter dengan tarif Rp1,5 juta. Dari tarif itu, tersangka mendapat keuntungan Rp500.000," ujarnya.

Dari keterangannya kepada polisi, korban ingin lari dan berhenti kerja open BO. Namun, tersangka mengancam akan menyebarkan video AW yang tidur sambil telanjang kepada keluarga dan teman-teman korban.

"Video telanjang korban saat sedang tidur itu direkam oleh tersangka," ujarnya.

Tersangka sudah melakukan aksinya sejak November 2020 sampai Mei 2021. 

Selain mendapatkan keuntungan uang dan hasil penjualan korban open BO, tersangka juga mendapatkan pelayanan seksual oleh korban. 

Sebab, setiap hari tersangka tidur satu kamar dengan korban.

"Tersangka diamankan saat menunggu di luar hotel ketika korban sedang melayani tamu," ujar Oki.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp500.000 dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar