KABARPROGRESIF.COM: (Merbau) Team pemburu Opsnal Unit Reskrim Polsek Merbau berhasil melumpuhkan 4 terduga pelaku Tindak Pindana Kasus Pencurian.
Awalnya, dilumpuhkan 3 terduga pelaku Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / IV / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK.MERBAU, tanggal 29 April 2021. Yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merbau IPTU Benny A.Siregar SH,MH dan pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) 1 buah Mesin Chainsaw Merk Pro quip warna kombinasi orange dan putih, dan 1 buah senapan angin berwarna coklat.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau IPTU Benny A.Siregar SH,MH kepada awak media, Minggu (2/5/2021).
“Benar kita berhasil melumpuhkan setidaknya 3 terduga pelaku pencurian yang di TKP didalam rumah korban Suryanto (65) jalan Sempurna RT 002/RW001 Dusun I desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu,” kata Benny.
Ditambahkan Pria Berpangkat Dua Balok Kuning ini, Ketiga pelaku berinisial Au (36) warga RT. 001 / RW. 001 Desa Selat Akar Jo alias Jon (33) warga Selat Akar RT. 001 / RW. 001, dan Ua alias Atuan (40) warga RT. 001/ RW. 001 desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUH Pidana.
“Kejadiannya tanggal 11 Febuari, sekitar pukul 22:00 WIB. Ini semua berkat kerjasama team dan masyarakat kepada Pihak kami sehingga terduga Pelaku berhasil kami Gulingkan,” jelasnya.
Disampaikan Kanit Reskrim, ketiga pelaku melakukan Aksinya pada Kamis 11 Februari 2021. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, ketika pelapor pulang kerumahnya di jalan sempurna RT.002 RW.001 Dusun I Desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu, pelapor melihat 1 buah Mesin Chainsaw dan 1 senapan angin warna coklag yang sebelumnya di ruang tamu sudah tidak ada atau hilang.
“Korban (Pelapor) mengecek keseluruh bagian rumah untuk mencari barang – barang tersebut, tetapi tidak menemukannya. Selanjutnya, pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Agung (30) dan Ihing (65) (Saksi). atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000, dan membuat laporan ke Polsek Merbau,” ujarnya.
Sementara itu, dilumpuhkan ketiga terduga pelaku Pencurian tersebut berawal pada Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB, dirinya selaku Kanit Reskrim Polsek Merbau IPTU Benny A Siregar mendapat informasi bahwa para pelaku pencurian di sedang berada di jalan Kuala desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu.
“Saya menghubungi Kapolsek Merbau IPTU Saharuddin Pangaribuan SH atas Informasi tersebut, lalu team Pemburu Unit Reskrim yang saya pimpin langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar tim langsung mengamankan Au pada pukul 13:00 WIB dijalan Kuala Desa Selat Akar,” ujarnya.
Setelah diamankan terduga Pelaku Au, pelaku tersebut mengakuinya kalau dirinya telah melakukan pencurian dirumah Suryanto di jalan Sempurna RT.02 RW.01 Dusun 1 Desa Selat Akar, bersama Jo, Ua dan Akek (DPO).
“Kalau dua pelaku Jo, dan Ua berhasil ditangkap Jalan Kuala Desa Selat Akar. Tak sampai disitu, team Pemburu juga mengejar Akek (DPO) dirumahnya di jalan Kuala Desa Selat Akar. namun, DPO Akek tidak berada di rumahnya dan sejumkah tersangka langsung dibawa ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya.
Setelah berhasil mengamankan terduga 3 pelaku dan satu pelaku Menjadi Buron, Pihak team Pemburu Unit Reskrim Polsek Merbau berhasil melakukan Pengembangan dengan pelaku yang sama dan Kasus berbeda.
Dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 10 / IV / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK.MERBAU, tanggal 29 April 2021.
Selanjutnya team Pemburu Unit Reskrim Polsek Merbau melakukan pengembangan kasus Pencurian Sarang Burung Walet milik Alibun alias Abun di Jalan Sempurna RT.002 RW.001 Dusun I Desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu.
“Ternyata setelah kami lakukan pengembangan dari hasil Interogasi pelaku lP Pertama, ternyata Mereka ada yang ikut melakukan aksinya di Pencurian Sarang Burung Walet dengan satu tersangka yang berhasil diamankan AE alias Apeng (30) warga RT. 001 / RW. 001 Desa Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Merbau.
Dijelaskan Benny, atas ulah yang dilakukan (Pencurian Sarang Burung Walet) oleh AE alias Apeng dengan BB 1 buah linggis besi, dab 2 buah scrap besi bersama tersangka lainnya pada Sabtu, (20/03/2021) lalu Korban Alibun alias Abun mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 dan membuat laporan ke Polsek Merbau,” Bebernya.
Selanjutnya, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Merbau dari dua Kasus ini, “Pihak kami (Team Pemburu Unit Reskrim Polsek Merbau) berhasil mengamankan 4 Tersangka dan satu Tersangka Akek dalam Kasus Pembobol Rumah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga saat ini masih diburu,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar