KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Untuk mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasioanal (PEN) tahun 2021, Kejaksaan Negeri Palembang, telah menyetorkan uang kepada negara sebesar 15,8 Miliar lebih.
Yang mana uang sebesar 15,8 miliar lebih tersebut berasal hasil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Sugiyanta SH MH melalui, Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia SH di Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (6/5/2021).
"Kejaksaan Negeri Palembang selalu berusaha untuk meningkatkan akuntabilitas kinerjanya, dan kontribusi nyata, dalam mendukung program pemerintah PEN. Terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2021, Kejari Palembang telah menyetorkan sebesar Rp. 15.845.393.700 pada negara," ujar Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia SH.
Budi menjelaskan bahwasanya nilai tersebut 1000 persen dari target yang ditetapkan.
Dari Rp. 15.845.393.700 yang disetorkan kepada negara, sebagian merupakan pendapatan hasil sitaan atau rampasan yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebesar Rp. 9.043.924.000.
Sedangkan sisa dari total keseluruhan merupakan dari pendapatan uang sitaan korupsi yang telah ditetapkan pengadiln, uang sitaan tindak pidana lain yang telah ditetapkan pengadilan, pendapatan denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas, serta pendapatan lainnya.
Atas pencapaian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Sugiyanta SH MH melalui, Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia SH mengatakan Kejaksaan Negeri Palembang, akan terus meningkatkan kinerja setiap anggota dan bagiannya.
"Kami terus memohon dukungan dari masyarakat, agar kami tetap dapat meningkatkan kinerja serta pelayanan bagi masyarakat khususnya di Kota Palembang," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar