KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemkot Surabaya berusaha keras mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19 baik di puskesmas maupun RSUD.
2020 lalu pembayaran dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi, sedangkan mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan besaran maksimal 75 persen itu dari kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
Selain itu juga sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.
"Kami juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kemendagri bahwa pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah," katanya, Jumat (6/8).
Febri menyebut bahwa selain insentif nakes juga menerima tambahan penghasilan pegawai, uang kinerja, dan jasa pelayanan yang menjadi dasar pertimbangan.
"Itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tetapi nakes di rumah sakit juga segitu," ungkap dia.
Febri menerangkan, sebelumnya besaran insentif nakes dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 278/ 2020.
Namun, dengan adanya Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021, maka besaran insentif nakes tahun 2021 dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
"Hasil kajian tim ahli merekomendasikan agar sebaiknya relokasi anggaran juga memperhatikan anggaran cadangan bilamana pada perjalanan pandemi tahun 2021 ini terdapat lonjakan kasus yang tinggi, hingga membawa konsekuensi untuk melakukan penambahan tenaga kesehatan," beber dia.
Febri meminta kepada nakes supaya memahami dan mengerti kondisi sulit seperti sekarang.
"Tidak semua daerah bisa seperti Surabaya yang berupaya keras untuk mempercepat pencairan insentif para nakes. Bahkan, ada daerah yang belum terima insentif tersebut," kata Febri.
0 komentar:
Posting Komentar