Pages - Menu

Halaman

Minggu, 22 Agustus 2021

Dandim Rote Ndao Minta Maaf, Pastikan Anggota yang Ikat dan Aniaya Bocah 13 Tahun Dihukum


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Educ Permadi Eko menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan bocah berusia 13 tahun, yang diikat dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan karena dituduh telah mencuri HP. Dia memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan militer.

Dandim Rote Ndao mengatakan, meskipun upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan, para oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan akan tetap diproses. Pascakejadian itu, pelaku telah dilaporkan ke Denpom Kupang.

"Perlu saya tegaskan sekali lagi, di dalam militer tetap ada ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan sehingga proses terhadap anggota tetap dilaksanakan. Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom Kupang untuk menindaklanjuti hal ini, untuk diproses sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di militer," kata Dandim saat menjenguk korban, Sabtu (21/8/2021).

Dia juga mengatakan, sangat menyayangkan kejadian yang menimpa bocah bernama Petrus itu. Begitu mendapat informasi, dirinya telah merespons cepat dengan mengantarkan korban bersama keluarganya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Kami datang ke sini sebetulnya adalah wujud dari perhatian kami. Dari awal kami sudah merespons cepat, termasuk dengan pihak keluarga mengantarkan ke rumah sakit, kemudian tadi malam juga sudah berkomunikasi juga dengan keluarga. Jadi kami sangat menyayangkan terjadinya hal ini sehingga kami merasa perlu untuk hadir," katanya.

Dia berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi ke depannya. Sebagai Dandim, dirinya bertanggung jawab untuk mencegah peristiwa itu terulang.

"Tentunya itu harapan kami supaya hal seperti ini jangan sampai terulang lagi di tempat kita ini. Ini tentunya bagian dari tanggung jawab saya sebagai Komandan Kodim untuk mencegah supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari," katanya.

Diketahui, bocah berusia 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diikat dan dianiaya oknum anggota TNI dari Kodam 1627/Rote Ndao hingga pingsan. Aksi brutal itu mereka lakukan karena menuduh bocah bernama Petrus itu telah mencuri HP.

Korban sudah dilarikan ke RSUD Baa dan hingga kini masih dirawat. Kondisi korban tampak lemas dan memprihatinkan. Wajahnya penuh dengan luka memar dan lebam. Di sekujur tubuhnya ditemukan banyak luka lecet dan memar.

Hasil observasi petugas medis, korban mengalami banyak luka lebam di wajah dan bibir. Selain itu,ada luka goresan di wajah dan luka bakar di bagian belakang tubuh dan kemaluan.

Korban saat siuman sempat bercerita dirinya diikat dulu, lalu dianiaya. Dia baru dilepaskan oknum anggota TNI itu untuk pulang setelah mengaku akan mengambil ponsel atau HP tersebut meskipun bukan dirinya yang mencuri.

Korban sebelumnya dijemput oleh sejumlah anggota TNI dari rumahnya di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Dia lalu dibawa ke rumah salah satu anggota TNI dan diikat lalu dianiaya hingga pingsan.

Ayah dan ibu korban sempat pergi dan melihat anak yang menangis dan dalam kondisi diikat. Namun, karena tidak tega melihat kondisi anaknya dan takut melawan, ayah korban langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.

Anak mereka baru pulang dan langsung pingsan saat dini hari dalam keadaan telanjang karena pakaiannya dirusak. Korban yang pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

"Dia sempat mengeluh takut ke luar rumah hingga dijemput dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan. Saat ini dia juga masih trauma jika sewaktu-waktu didatangi oknum anggota TNI yang menganiayanya," kata keluarga korban, Ggerdy Faharudin, Sabtu (21/8/2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar