KABARPROGRESIF.COM: (Jepara) Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, dibebastugaskan sementara dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, mengatakan keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 9 Agustus 2021.
"Sesuai SK Bupati mulai 9 Agustus kemarin sampai dengan keputusan hasil pemeriksaan. Itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 27," kata Ony, Selasa (10/8).
Dia menjelaskan keputusan membebastugaskan Sekda dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman dugaan pelanggaran berat.
Dugaan pelanggaran disiplin berat sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Juni 2021.
Kepustusan membebastugaskan dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pemeriksaan.
"Belum bisa kami publikasikan karena masih dalam proses pendalaman,” jelas Ony.
Ruangan Sekda di kompleks Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara sepi aktivitas. Hanya ada dua pegawai yang berjaga di sekertariat depan ruangan Edy.
Dihubungi Medcom.id, Edy, mengatakan tidak mengerti mengapa dirinya dibebastugaskan sementara.
Pihaknya mendapatkan surat yang berisi pembebastugasan sementara dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Senin sore, 9 Agustus 2021.
"Saya enggak ngerti. Saya tadi sore kerja, rapat itu sampai jam 14.30 WIB. Saya menerima surat diantar oleh BKD. Intiya saya dibebastugaskan," ungkap Edy.
Edy mengaku sudah pernah diperiksa di tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Bahkan sudah ada jawaban dari KASN tentang pelaporan itu.
Tetapi perkara yang disematkan kepadanya masih terus berlanjut. Buntutnya kini dia dibebastugaskan sementara.
"Saya juga enggak tahu. Ternyata ujug-ujug ada pembebastugasan saya enggak ngerti. Tapi yang dibuat dasar katanya mau diperiksa. Saya juga enggak ngerti, mau diperiksa kok, dibebastugaskan," beber Edy.
Hingga saat ini edy menegaskan belum menerima surat pemeriksaan itu. Rencananya Edy akan diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Jepara dan Gubernur Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.
0 komentar:
Posting Komentar