KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Lurah di Kecamatan Ciledug menghebohkan jagat maya.
Hal tersebut karena adanya warga yang dimintai uang sebesar Rp250 ribu saat meminta tanda tangan oknum lurah tersebut pada surat ahli waris dan berujung pemberhentian sementara (dinonaktifkan) sebagai lurah, hal ini diungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jum’at (6/8).
Arief menjelaskan, oknum berinisial T itu dinonaktifkan dari jabatannya setelah pihaknya melakukan penelusuran terkait dugaan kasus pungli dan sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Saya panggil Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ), yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kami akan non-job-kan (nonaktifkan) yang bersangkutan,” jelasnya di Puspemkot Tangerang, Jumat (6/8).
Arief menyebut keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan serta keterangan yang bersangkutan saat diperiksa oleh BKPSDM Kota Tangerang.
“Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kami akan berikan sanksi. Sementara (menunggu) klarifikasi, yang bersangkutan akan kami nonaktifkan dulu sebagai Lurah,” ucapnya.
Namun Arief enggan merinci lebih jauh ihwal pemberhentian sementara Lurah tersebut. Meski begitu dia memastikan saat ini Lurah tersebut telah dinonaktifkan.
“Iya, per hari ini. Kan baru tadi nih diperiksa, segera setelah itu. Berita acaranya ada di BKPSDM ya,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar