Pages - Menu

Halaman

Selasa, 10 Agustus 2021

Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Persen, KPK Panggil Anggota DPRD DKI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mendalami kasus korupsi pembelian lahan rumah DP Rupiah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Kali ini KPK mulai memanggil anggota DPRD DKI untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pembelian lahan tersebut. Salah satu anggota DPRD DKI yang dipanggil adalah Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Kabarnya mantan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

“M Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC Dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Selain Taufik, tim penyidik juga memanggil Plh BP BUMN periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Yoory.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam ini. Para tersangka yaitu mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, KPK menjelaskan bahwa Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan

Dalam perkembangan kasus tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan lembaganya bakal mendalami berapa anggaran yang sebenarnya diterima Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar