Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 22 Agustus 2021

Dukung Dana Hibah Pemkot Surabaya Tahun 2020 Diusut, APH Bukan Orang Sembarangan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dukungan terus mengalir terhadap pengusutan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2020 oleh salah satu aparat penegak hukum (APH) di Kota Pahlawan.

Kali ini datang dari advokat yang pernah mendampingi anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati yang pernah terseret kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Kendati pada akhirnya, legislator asal Partai Demokrat itu dinyatakan tak bersalah sehingga mendapatkan vonis bebas.

"Sangat mendukung," kata Advokat Jaya Atmaja, Sabtu (21/8).

Meski demikian, Jaya juga berharap dukungan ini harus juga diimbangi dengan tingkat keprofesionalan dari APH tersebut.

"Harus obyektif gak tebang pilih," harapnya.

Sebab kata pemuda berdarah Bali ini, Kota Surabaya merupakan cerminan dari daerah lain yang ada di Indonesia bahkan dunia.

Sehingga APH yang mengemban tugas di Kota Pahlawan ini dipastikn tingkat sumber daya maupun pengalamannya tidak bisa diragukan lagi.

"Surabaya kota barometer. Penegak hukumnya bukan orang-orang sembarangan yang bisa ada disana," pungkasnya.

Seperti diberitakan Salah satu aparat penegak hukum (APH) di Kota Pahlawan terus mendalami dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2020.

Kendati belum berani menyimpulkan apakah ada penyimpangan. Namun APH ini telah melakukan telaah bila penggunaan dana hibah tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini, telah ditemukan berbagai kejanggalan bila penerima hibah tersebut tak sesuai dalam mempergunakan anggaran sebagaimana mestinya.

Mulai dari proses lelang pengadaan barang dan jasa serta realisasi penyerapan anggaran.

"Saya dengar ada 15 poin yang menjadi permasalahan dalam penggunaan dana hibah itu," kata sumber yang juga aparat penegak hukum ini sambil mewanti-wanti agar Kantor Berita RMOLJatim untuk tidak menyebutkan namanya, Sabtu (14/8).

Ia juga menambahkan dari informasi yang di dapat, saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah itu telah dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap 15 point temuan tersebut.

Hasilnya semakin mengerucut adanya berbagai macam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Salah satunya terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dan hotel dengan menaikkan harga," ungkapnya.

Tak hanya temuan 15 point dugaan pelanggaran namun APH ini mengganggap penggunaan dana hibah tahun 2020 melanggar berbagai pasal yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Yang jelas salah satu dana hibah ini dalam pengadaan barang dan jasa patut diduga melanggar Peratuean Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018," tegaa oknum APH ini pada Kantor Berita RMOLJatim sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan dulu sebelum saatnya, Selasa (17/8).

Ia menambahkan selain melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018, dalam telaah dana hibah ini ternyata saat pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa juga tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.

"Ada 5 pasal dalam pelaksaan dana hibah ini yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Yakni Pasal 9 ayat (1) huruf g, Pasal 13 ayat (1) huruf g, ayat (3) hufuf a, Pasal 17 ayat (1) huruf (a) dan huruf e, Pasal 24 ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf d dan Pasal 57 ayat (1)," ungkapnya.

Dalam penyaluran dana hibah pada tahun 2020 ini menurutnya juga dianggap melanggar pengelolaan anggaran belanja. 

Sebab hal tersebut merupakan tanggung jawab bendahara yang tercantum dalam PMK nomor 230/PMK.05/2016 tentang perubaham atas PMK nomor 162/PMK.05/2013.

"Terhadap pengelolaan anggaran belanja juga melanggar Pasal 22 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 30," jelasnya.

Temuan tak hanya pada pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa serta pengelolaan anggaran belanja pada dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2020.

Namun juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas. Hal ini jelas melanggar Pasal 36 menyatakan bahwa bila terdapat pemalsuan dokumen menaikkan dari harga yang sebenarnya pada pertanggungjawaban.

"Kesimpulannya dalam temuan kita bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terhadap pengelola anggaran diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar