KABARPROGRESIF.COM: (Katingan) Setelah beberapa waktu lalu tersangka JS selaku mantan Plt Kadisdik Katingan ditahan, kini mantan bendahara Disdik juga ditahan.
Keduanya terlibat dalam kasus korupsi tunjangan guru tahun 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, menjelaskan bahwa penahanan terhadap S di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan selama 20 hari. Sama seperti tersangka JS.
"Kita titipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan sampai 7 September 2021," ujar Erfandy, Sabtu (21/8).
Erfandy menerangkan bahwa dalam melakukan kejahatan korupsi ini, tersangka S menyalahgunakan kewenangannya yakni melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun Anggaran 2017.
“Selain menetapkan 2 orang tersangka, jaksa penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan dan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.
Untuk Diketahui bahwa dalam kasus ini, Para Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar