KABARPROGRESIF.COM: (Langkat) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Arpan Efendi Pohan.
Kejari Langkat langsung menahan pejabat Provinsi Sumut itu di Rutan Tanjungpura.
"Tim penyidik Kejari Langkat telah melakukan penangkapan MAEP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, Sabtu (21/8).
Boy mengatakan, tersangka MAEP ditangkap di Bandara Kuala Namu pada Sabtu malam saat tiba dari Jakarta.
Penangkapan MAEP dilakukan setelah tersangka selalu mangkir setiap penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan.
"Telah dilaksanakan tiga kali pemanggilan dan tersangka tidak datang tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Usai ditangkap, MAEP langsung ditahan di Rutan Tanjungpura.
Boy menjelaskan, kasus yang menjerat MAEP yakni dugaan korupsi sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut pada 2020.
Ada empat tersangka dalam dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,4 miliar yang mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar.
Selain MAEP, juga ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Unit Pelaksa Teknis Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat inisial D, pejabat pelaksana teknis kegiatan inisial A, dan TS.
Tersangka D dan A telah ditahan di Lapas Kota Binjai, sementara T belum dilakukan penahanan karena sakit.
Keempat tersangka diduga memanipulasi anggaran dengan kegiatan fiktif pembangunan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp1,9 miliar.
Daro tujuh titik pengerjaan jalan di Langkat, hanya dikerjakan 20 persen saja, sedangkan sisa anggaran dikorupsi dengan berbagai modus.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 21 Agustus," ujar Boy.
0 komentar:
Posting Komentar