Pages - Menu

Halaman

Selasa, 10 Agustus 2021

Kejaksaan Agung Tunjuk 20 Asisten Pidana Militer


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 20 pelaksana tugas (Plt) jabatan Asisten Pidana Militer di 20 Kjaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan, penunjukkan tersebut untuk mengatasi kekosongan jabatan tersebut.

Penunjukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: PRIN-130/C/Cp.3/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.

"Dengan pertimbangan untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/8).

Menurutnya, Plt Asisten Pidana Militer di 20 Kejati dijabat oleh Asisten Pidana Umum. Puluhan Plt itu berada di Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sum33atera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Tinggi Papua, dan Papua Barat.

"Surat perintah mengenai 20 orang Plt Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada kejati yang definitif," ucapnya.

Terakhir, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan kejaksaan.

Dia menyebut, Anwar memiliki tugas menuntaskan 23% perkara koneksitas dari seluruh perkara yang ditangani kejaksaan.

"2.726 atau 23% dari 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang belum diselesaikan secara koneksitas," katanya dalam amanat yang disampaikan dalam pelantikan, Rabu (14/7).

Menurutnya, Plt Asisten Pidana Militer di 20 Kejati dijabat oleh Asisten Pidana Umum. Puluhan Plt itu berada di Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sum33atera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Tinggi Papua, dan Papua Barat.


"Surat perintah mengenai 20 orang Plt Asisten Pidana Militer berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada kejati yang definitif," ucapnya.

Terakhir, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan kejaksaan. Dia menyebut, Anwar memiliki tugas menuntaskan 23% perkara koneksitas dari seluruh perkara yang ditangani kejaksaan.

"2.726 atau 23% dari 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang belum diselesaikan secara koneksitas," katanya dalam amanat yang disampaikan dalam pelantikan, Rabu (14/7).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar