Pages - Menu

Halaman

Selasa, 10 Agustus 2021

Kejaksaan dan Polri Usut Kasus Harga Obat hingga Manipulasi Tabung Oksigen


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus penyalahgunaan obat serta alat kesehatan menjadi perhatian Kejaksaan serta Polri. Terlebih kasus yang terjadi di tengah pandemi COVID-19.

Saat ini, setidaknya ada tiga kasus terkait hal tersebut di Jakarta yang sedang diusut penyidik. Baik oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI maupun Polda Metro Jaya. 

Tiga kasus tersebut mulai dari penggelembungan harga obat hingga manipulasi tabung oksigen.

"Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan yang diperlukan di masa Pandemi COVID-19," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Selasa (10/8).

Kasus pertama, ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan SPDP Nomor: B/11798/VII/RES.5.2./2021/Ditreskrimsus, tanggal 7 Juli 2021. Tersangka dalam kasus ini adalah Fenny Ho dkk.

Penyidik menduga ada praktik penjualan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta tidak memiliki keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian. Praktik ini diduga terjadi di wilayah Jelambar Baru, Jakarta Barat, pada 6 Juli 2021.

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 juncto Pasal 108 UU Nomor 36 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara kasus kedua, yang dijerat adalah Warsino alias Kurniawan. Dia diduga memodifikasi tabung oksigen pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen untuk kesehatan.

"Diduga pelaku memproduksi atau memodifikasi tabung pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen kemudian dipasarkan di marketplace facebook dengan akun Athaya Albudy," kata Ashari.

Ia dijerat Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara, kasus ketiga ditangani oleh Kejari Jakarta Barat dengan tersangka bernama Teddy. Dia diduga melakukan penimbunan obat.

"Diduga melakukan Penimbunan obat serta pelanggaran atas aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) obat yang terjadi pada tanggal 9 Juli 2021 di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat," kata Ashari.

Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar