KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Sosial (Kemensos) sedang merevisi peraturan menteri sosial (permensos) yang bertujuan untuk menjerat para pendamping sosial ketika melakukan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu dilakukan setelah Kemensos menerima sejumlah laporan pendamping sosial menyalahgunakan bantuan sosial (bansos).
Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Luhur Budijarso Lulu mengatakan pendamping sosial yang menyalahgunakan wewenang bisa langsung diberhentikan.
Nantinya di permensos baru akan ditambahkan ketentuan agar pendamping sosial mengembalikan kerugian negara.
Hingga kini Kemensos menggunakan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) serta berpedoman pada aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Betul sedang dalam proses revisi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah untuk pendamping," ucap Luhur saat ditemui dalam acara konferensi sentra vaksinasi IPSM, Rabu (11/08/2021).
Revisi ini dilakukan karena banyaknya laporan terkait penyalahgunaan wewenang pendamping sosial.
Dia mengatakan laporan penyalahgunaan wewenang ini terus bertambah.
"Jumlahnya sebenarnya saya tak bisa sebutkan karena memang bergerak terus, laporan juga setiap hari ada kita terima, semua kami tindak lanjuti. Kalau betul kami teruskan proses ke aparat hukum kalau tidak ya kami klarifikasi," ujarnya.
Menurutnya untuk bansos BPNT terjadi penyalahgunaan dalam penyalurannya dan untuk PKH terjadi pada penguasaan atas kartu ATM keluarga penerima manfaat.
"Sebenarnya dua-duanya, PKH dan BPNT itu beririsan ada sekitar 10 juta hampir seluruh penerima PKH juga menerima bpnt jadi sangat rawan sekali meskipun sebenarnya tugasnya sudah dipisah yang jadi pendamping PKH ya PKH aja, BPNT sendiri," ucapnya.
Dia pun berpesan agar media maupun masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan bantuan sosial di sekitarnya.
"Sampaikan saja kami, kami buka hotlinenya. whistleblower itu sekarang sudah terintegrasi dengan KPK Jadi silakan kalau ada apa-apa kita buka semua tidak ada yang kita tutupi," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar