KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, menimbulkan polemik. KPK mengingatkan agar Mahyeldi menghindari perbuatan yang tergolong gratifikasi.
“Kepada pegawai negeri dan Penyelenggara Negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang,” tegas Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Minggu (22/8).
Menurutnya, permintaan atau pemberian sumbangan pegawai negeri untuk kepentingan pribadi maupun mengatasnamakan institusi negara, merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini dapat berimplikasi pada tindakan korupsi.
Selain itu, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik.
“Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya. Sebab, dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” terang Ipi.
Gratifikasi yang dimaksud adalah baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Tindakan itu dilarang.
“Karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik. Selain itu, memiliki risiko sanksi pidana,” ucapnya.
KPK, lanjutnya, telah mengingatkan kepada pimpinan lembaga/kementerian/pemerintah daerah tentang Surat Edaran (SE) pengendalian gratifikasi.
Dalam SE itu, tertuang larangan gratifikasi untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi. Mereka wajib patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkas Ipi.
0 komentar:
Posting Komentar