Pages - Menu

Halaman

Rabu, 11 Agustus 2021

Pendamping yang Selewengkan Bansos, Permensos Bakal Mengatur Sanksinya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Sosial tengah menggodok aturan soal sanksi bagi pendamping sosial yang menyelewengkan bantuan sosial (bansos) di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru. 

Hal tersebut untuk memperbaiki kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pendamping sosial.

"Kalau dari kami, langsung diberhentikan, kami akan atur di Permensos yang baru supaya dikembalikan kerugiannya. Kalau masih enggak bisa juga kita serahkan ke hukum," ujar staf khusus Menteri Sosial Luhur Budijarso saat mengunjungi Sentra Vaksinasi IPSM di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (11/8).

Luhur menyebut Program Keluarga Harapan paling sering ditemukan pemotongan. Pendamping sosial kerap menguasai ATM penerima dengan alasan-alasan tertentu.

Dia menyebut sampai saat ini aturan mengenai pendamping PKH menggunakan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Sedangkan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menggunakan Permensos Nomor 20 Tahun 2019.

Pihaknya juga mengacu aturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). 

"Semua aturan bisa ada celahnya yang penting bagaimana kita semua sebagai bagian dari civil society untuk sama-sama bisa membantu mengawasi. Bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk penerima," ujar Luhur.

Dia juga mendorong media maupun masyarakat mengawasi pelaksanaan bantuan sosial. Luhur meminta warga tak khawatir melaporkan kecurangan.

"Sampaikan saja kami kami buka hotline-nya. whistleblower itu sekarang sudah terintegrasi dengan KPK Jadi silakan kalau ada apa-apa kita buka semua, tidak ada yang kita tutupi," kata Luhur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar