KABARPROGRESIF.COM: (Bireuen) Kasus dugaan rasuah penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produkutif (UEP) yang melibatkan Kepala Dinas Sosial Bireuen, Mulyadi SE MM, akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohammad Farid Rumdana SH, MA.
“Saya sudah tanyakan pada Pasie intel, satu minggu. Mohon waktu satu minggu dan saya akan pelajarinya juga,” ungkap dia dalam acara silaturrahmi dengan wartawan, Senin 9 Agustus 2021 di Bireuen.
Sebelumnya, diduga program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang dijalankan Dinas Sosial Kabupaten Bireuen untuk masyarakat miskin, beraroma korupsi. Itu sebabnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berupaya melakukan penyelidikan. Program ini dimulai Dinas Sosial Kabupaten Bireuen tahun 2020 lalu.
Begitupun, Kejari setempat baru melakukan penyelidikan dan dikabarkan Kepala Dinas Sosial Bireuen, Mulyadi SE MM telah mengembalikan kerugian negara Rp100 juta ke Kas Daerah, Senin, 2 Agustus 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen Zamri SE membenarkan, Mulyadi telah mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut.**
0 komentar:
Posting Komentar