KABARPROGRESIF.COM: (Labuhanbatu) Personil Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumut mengamankan 45 kilogram sabu-sabu yang dibawa dari Provinsi Aceh dengan tujuan Provinsi Riau, Rabu (28/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
Barang haram dibawa oleh RN (23) dan J (21) warga Dusun IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara tersebut, saat diamankan diletakkan pada dua mobil yang berbeda.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan hasil tangkapan sekaligus pemusnahan di halaman Mapolres setempat, Selasa (10/8).
Dijelaskannya, pengungkapan berawal pada Rabu (28/07) dini hari itu sejumlah personil Polsek Kotapinang melaksanakan penyekatan dalam rangka PPKM dan memberhentikan mobil Toyota Kijang Inova dengan Polisi BK 1454 HE dan Honda Brio BK1261EP.
Sedikit mencurigakan, kedua mobil beserta penumpang digiring ke mapolsek guna dilakukan penggeledahan.
Ternyata, dari mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang.
Dari keterangan tersangka RN, sebut Kapolres Labuhanbatu, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam antara Kabupaten Aceh Utara dengan upah Rp65.000.000 dan telah dikirim awalnya Rp10.000.000 melalui rekening atas nama Ar yang sempat melarikan diri.
Dalam paparannya, AKBP Deni Kurniawan membeberkan, dengan diamankannya 45 kilogram sabu-sabu itu dapat menyelamatkan 450.000 jiwa.
"Terhadap ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolres Labuhanbatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar