KABARPROGRESIF.COM: (Tanjung Balai) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menangkap RM, seorang kontraktor asal Asahan, Sumut.
Dia diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan di Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan RM ditangkap pada Rabu (4/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kemudian pemborong tersebut dibawa penyidik ke Kejari Tanjung Balai," ujar Sumanggar ketika dikonfirmasi di Medan, Jum'at (6/8).
Dalam kasus ini, RM menerima pengalihan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp3.270.442.000.
Dia juga menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Tanjung Baklai tahun anggaran 2018.
Penyidik Kejari Tanjung Balai menemukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek itu dan ditemukan kerugian keuangan negara.
Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp3.131.594.283 dalam pengerjaan proyek jalan itu. RM pun ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditangkap.
0 komentar:
Posting Komentar