KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak pelat nomor kendaraan bermotor ketika mencokok mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Jaksa KPK mengonfirmasi temuan pelat nomor ini kepada istri Nurhadi, Tin Zuraida, anaknya Riski Aulia dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Ketiga dihadirkan sebagai saksi sidang, Ferdy Yuman yang didakwa membantu Nurhadi dan Rezky selama buron.
Jaksa lebih banyak bertanya kepada Tin Zuraida lantaran ditemukan pelat nomor mobil dinasnya sebagai mantan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kenapa bisa ada di situ?” tanya Jaksa Wawan Yunarwanto. Tin menjawab tidak tahu tahu. Termasuk pelat nomor anggota Polri yang digunakan di mobil Fortuner Rezky.
Ia berdalih tidak memperhatikan barang yang dibawa ketika pindah ke rumah sewa di Simprug.“Jadi banyak barang yang kebawa waktu pindah-pindah,” kilahnya.
Sementara Rezky mengakui, menyuruh Ferdy Yuman menyewa rumah di Simprug dengan harga Rp 490 juta.
Namun dia membantah jika rumah itu digunakan sebagai tempat persembunyiannya bersama mertuanya saat buron dari KPK. Jaksa menampik dalih ini. Lantaran Nurhadi punya banyak rumah di Jakarta.
"Kenapa jauhjauh ngontrak hingga harganya Rp 400 juta?” cecar jaksa.
Menurut Rezky, rumah Simprug disewa dengan tujuan untuk membuat keluarganya tenang dan nyaman.
Sebab di rumah yang lama, kerap terganggu dengan banyaknya media massa yang meliput.
“Jadi seperti sudah tidak ada privasi sama sekali,” dalihnya.
Lebih jauh, jaksa kembali menanyakan terkait anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut.
Kata dia, pada awal rumah itu disewakan hanya dihuni istri, anaknya dan Tin. Belakangan Rezky dan Nurhadi yang buron dari KPK juga menghuni rumah ini.
“Sebelum Lebaran (Mei 2020) itu saya balik ke Jakarta, saya bersama Pak Nurhadi datang ke rumah itu sampai dengan penyidik KPK datang ke rumah itu,” katanya.
KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka karena dianggap menghalangi-halangi proses penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan buron.
Ferdy merupakan sopir pribadi Rezky. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Setyo Budi mengatakan, Ferdy ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rezky menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rumah itu disewa Ferdy pada Februari 2020, untuk digunakan Rezky dan Nurhadi untuk bersembunyi. Saat KPK menggerebek tempat ini, Ferdy berhasil lolos. Ia kabur menggunakan mobil Fortuner milik Rezky.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar