Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 09 Agustus 2021

Seorang Pendamping Sosial Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH di Malang, Ini Fakta yang Didapat


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Penny Tri Herdiani (28), seorang pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp450 Juta.

Penetapan itu dilakukan setelah Penny terbukti korupsi sebagaimana hasil penyidikan oleh Polres Malang selama dua bulan.

Dari proses penyidikan dan gelar perkara, kemudian polisi menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar penetapan hingga kemudian Penny ditahan di Polres Malang.

Menilik ulang, berikut ini 10 Fakta kasus korupsi bantuan sosial (bansos) PKH di Malang:

1. Tersangka, menahan 16 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang seharusnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Tersangka, menyalahgunakan 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal dunia.

3. Tersangka, mengambil sebagian bantuan dari 4 KKS. Sehingga, KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.

4. Tersangka mulai menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran, Malang sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

6. Sangkaan polisi: telah melakukan korupsi sejak 2017 hingga 2020 dengan meraup hak KPM sebesar Rp450 juta.

7. Menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtua yang sakit, pembelian barang elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, printer, dispenser, AC, motor Yamaha NMax dan untuk kepentingan sehari-hari.

8. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

9. Barang bukti yang diamankan, yaitu bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam, uang tunai sebesar Rp7.292.000, dan satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021.

10. Kini pendamping sosial Penny Tri Herdiani (28) resmi ditahan di Rutan Polres Malang.

0 komentar:

Posting Komentar